Muallimin Online,
Salah satu agenda kegiatan wajib di setiap masa abdi OSIS Madrasah Muallimin Muallimat, adalah praktek ibadah. Kali ini, praktek ibadah yang dilakukan adalah belajar menjadi “modin” atau merawat jenazah dan ibadah haji.
Kegiatan yang digagas pengurus Bidang Pendidikan dan disetujui oleh Pembina ini, berhasil berhasil menyedot animo siswa yang tidak sedikit, walaupun jumlah segitu sudah dikurangi siswa yang pulang gara-gara frustasi menunggu acara yang sedikit molor ‘beberapa jam’.
Yang mengundang rasa cemas dan sebagainya di raut muka para siswa siswinya dan khususnya anggota OSIS MMA periode 13/14. Sehingga kurangnya kordinasi antar anggota dan devisi. Maka dari itu persiapan-persiapan kurang mumpuni dan memenuhi kapasitas.
Tapi rasa syukur ini tak henti-hentinya terucapkan kepada sang kholiq yang telah mensukseskan acara tersebut. Meskipun melalui beberapa rintangan di atas. Yah… memang kegiatan yang diiringi panas terik matahari dan hiruk pikuk suasana. Kegiatan yang tidak asing bagi kita, tapi kita mungkin masih banyak yang belum pernah melaksanakannya secara real. Praktek ibadahh haji adalah acaranya yang berlangsung di ruang Auditorium MMA dengan bimbingan Drs. KH. Ach. Hasan, M.Pdi.
tepat satu lantai diatasnya bersamaan dengan perawatan jenazah dengan bimbingan oleh Bapak M. Juri Hasyim, Lc dan bapak H. Abdur Rozaq Husni. Adanya dua kegiatan dengan waktu yang bersamaan, yaitu praktek ibadah haji bagi siswa kelas 4 dan 5, sedangkan merawat jenazah untuk siswa kelas 1, 2 dan 3.
Acara tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/06/2014) untuk siswa Mu’allimin dan, pada Kamis (19/06/2014) untuk siswi Mu’allimat. Berbicara tentang haji dan merawat jenazah, perlu kiranya kami ulas sedikit tentang keduanya.
Pertama, haji itu dilakukan pada bulan-bulan tertentu, yakni pada bulan syawal, dzul qo’dah dan 10 malam bulan dzul hijjah (tahrir tanqihul lubab, hal 54). Dengan bulan-bulan tersebut, haji merupakan syarat sempurna orang dikatakan islam (syarat ke-5 rukun islam). Tapi apa daya jika gusti Allah belum memanggil.
Kedua, merawat jenazah ini berhukum fardlu kifayah, wajib ada yang melakukan pada suatu tempat. Perawatan jenazah ini meliputi mensucikan (memandikan), menkafani, mensholati dan mengubur.
Berkaitan dengan hukum merawat jenazah, ada beberapa ketentuan. Bagi mayit muslim, wajib dilakukan semuanya. Mayit kafir dzimmi: Memandikan tidak wajib; mengkafani dan mengubur wajib; mensholati haram. Bagi Mayit kafir harbi: Memandikan, mengkafani dan mengubur tidak wajib; Mensholati haram. (M. Najih Mahmud -koord. Pendidikan, 5b)