Muallimin Online,
Rancangan Peraturan Madrasah Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Tertib Guru dan Tenaga Kependidikan, dirapatkan pleno dengan melibatkan seluruh pimpinan dan guru-guru senior, pada Selasa (05/08).
Rancangan peraturan ini telah melewati proses perumusan oleh tim yang terdiri dari koodinator H. Moh. Abdulloh Rif'an, dan anggota yang terdiri dari Ahsanun Naim, H. Ali Mahmud, Achmad Musyaffak, Robi Pebrian, H. Muslimin Abdilla dan, Abdul Adhim. Sebelumnya tim melakukan kajian dan diskusi selama dua hari pada Sabtu (26/07) dan Senin (28/07).
Pada Selasa ini (05/08) tim mempresentasikan di hadapan pimpinan dan guru senior dalam rapat pleno. Hadir dalam rapat tersebut antara lain kepala madrasah H. Moh. Abdulloh Rif'an, wakil kepala H. Abdul Rohim dan H. Mohamad Imron Rosyadi, guru-guru senior antara lain H.M. Anshori Sehah, H.M. Ishom Ahmadi, H. Luqman Hakim Md.
Dalam sambutannya, Kepala Madrasah, H. Moh Abdulloh Rif'an menyampaikan bahwa, peraturan ini sudah lama direncanakan. “Peraturan ini sudah kita rencanakan lama, tahun ini baru terealisasi. Semoga ini menjadi langkah bersama untuk kebaikan madrasah”, katanya memulai sambutan.
“Setelah melewati kajian oleh tim, hari ini kita diskusi dengan melibatkan guru senior dan jajaran pimpinan, agar tata tertib ini bisa mencerminkan keinginan bersama demi kebaikan madrasah”, sambungnya.
Selanjutnya, rancangan tata tertib tersebut akan diuji secara publik kepada semua civitas akademika Muallimin Muallimat. “agar lebih mengakomodir semua civitas madrasah, kami beri tugas kepada tim untuk melakukan uji publik, dengan mensosialisasikan lewat group WhatsApp "MMA Online" selama kurun waktu 7-14 Agustus 2025. Mudah mudahan saat tanggal 17 Agustus 2025 peraturan ini bisa ditetapkan, insyaAlloh”, pungkasnya.
Dalam sesi diskusi di rapat tersebut ada beberapa tanggapan dari peserta rapat. Tanggapan pertama dari Kiai Anshori Sehah, yang memberi tanggapan terkait dengan penomoran dalam tata aturan madrasah. "Tata aturan penomoran dalam peraturan ini apa dasarnya, kok tidak seperti dalam penulisan skripsi”, tanyanya.
Dalam kesempatan tersebut, wakil dari tim menyatakan bahwa, dasar penulisan peraturan ini adalah Undang-undang RI nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kesempatan selanjutnya, tanggapan dari Kiai Ishom Ahmadi: “Peraturan ini sudah cukup baik, sudah mengakomodir kepentingan madrasah terkait dengan arahan kepada guru agar menjadi teladan atau uswah bagi semua civitas madrasah”.
Selanjutnya tim bersama pimpinan dan guru senior melakukan kajian dan diskusi, pasal demi pasal, mencermati frasa setiap pasal sampai berakhir pukul 16.08 WIB. (Alba)