Muallimin Online,
Saat menyampaikan khutbah iftitah dalam Musyawarah Kerja (Muskercab) I Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jombang, KH Wazir Ali, Pengajar Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun, yang sekaligus sebagai Wakil Rais Syuriah PCNU Jombang 2017-2022 menyampaikan tentang wajibatul khidmah (kewajiban-kewajiban dalam berkhidmat).
Menurut Kiyai Wazir, ada 5 wajibatul khidmah, antara lain:
1. Al Wafa’ Bil ‘uqud (Komitmen Kepada Perjanjian Kerja)
Selalu memegang komitmen sesuai dengan perjanjian kerja. Apa yang tertuang dalam kontrak kerja atau dalam surat keputusan terkait dengan tugas dan pekerjaan harus dijalankan dengan baik. Melanggar kontrak berarti tidak memenuhi janji dan tidak bisa menjaga komitmen.
Hal ini sesuai dengan firman Allah, Surat Al-Maidah ayat 1: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janjimu”. dan Surat Al-Isro’ ayat 34: “Dan penuhilah perjanjian, sesungguhnya perjanjian itu diminytai pertanggungjawaban”.
2. Al-Ihsan wal Itqon Fil Amal (Profesional dalam bekerja/berhidmah)
Al Ihsan dan al Itqon adalah sifat Allah SWT yang harus diteladani. Karena itu, jika seseorang bisa bekerja secara profesional, artinya bekerja sepenuhnya untuk kepentingan kerja/berkhidmat, maka akan membawa kepada kebaikan karena ia telah meneladani salah satu dari sifat-sifat Allah SWT.
3. Al Jaddiyah Fil Amal
Berkhidmat (bekerja) secara sungguh-sungguh. Semua dijalankan dengan perencanaan yang matang, dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan perencanaan.
4. Al Amanah Wal Mas’uliyat
Menjalankan amanah yang diberikan dan mempertanggungjawabkan amanah yang telah diberikan. Tidak mengingkari atau membelokkan untuk kepentingan diri sendiri.
5. At-Tho’at
Loyal dan taat dalam berkhidmat. Loyalitas terhadap pekerjaan dan kepada pimpinan.